SUPPLIER

PT. Patra Buana Putra terbentuk dengan latar belakang Sumber Daya manusia (SDM) di dalam perusahaan yang telah memiliki pengalaman menjalankan kegiatan penjualan dan transportasi  Bahan Bakar Minyak (BBM) Industri lebih dari 10 (sepuluh) tahun di bidangnya.

Dalam era globalisasi saat ini, sesuai UU Nomor. 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi serta PP Nomor. 36 Tahun 2004, tetang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi yang menyatakan bahwa Perusahaan mendapatkan Izin dari Pemerintah cq. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi untuk bidang Usaha Niaga Terbatas Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mana PT. PATRA BUANA PUTRA telah ditetapkan sebagai penyalur disektor Hilir Migas. Perusahaan berhak untuk mengimport, mengangkut dan mendistribusikan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas untuk kemudian diniagakan kepada konsumen.  
Kualitas Solar kami  sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Indonesia

PT. Patra Buana Putra melayani kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) Industri untuk berbagai kebutuhan seperti :